Selasa, 20 Oktober 2009

Perantara-Pedagang Efek


Perantara-Pedagang Efek
Dalam bahasa sehari-hari masyarakat lebih mengenal istilah pialang atau broker dibandingkan istilah Perantara Pedagang Efek. Istilah Perantara Pedagang Efek merupakan istilah yang dapat kita temukan di dalam Undang-Undang Pasar Modal. Istilah tersebut mengandung dua makna, yaitu:


  1. Perantara dalam Jual Beli Efek, artinya bertindak sebagai perantara dalam aktivitas jual beli Efek, karena investor tidak boleh melakukan kegiatan jual beli secara langsung tanpa melalui perantara atau broker atau pialang. Jadi setiap transaksi jual dan beli harus melalui perantara. Untuk jasa sebagai perantara tersebut maka perantara mendapatkan komisi dari investor baik untuk kegiatan jual maupun beli.

  2. Pedagang Efek, artinya di samping bertindak sebagai perantara maka perusahaan Efek juga dapat melakukan aktivitas jual beli saham untuk kepentingan perusahaan Efek tersebut.

Dalam hal terjadi benturan kepentingan atas suatu transaksi, maka kepentingan nasabah harus didahulukan atas kepentingan Perusahaan Efek tersebut. Sebagai contoh untuk kepentingan portofolio maka Perusahaan Efek berminat untuk membeli saham A dengan harga X dan pada saat yang sama nasabah juga melakukan order untuk saham tersebut dengan harga X, maka dalam hal tersebut maka kepentingan nasabah harus didahulukan.


Wakil Perantara-Pedagang Efek.

Dalam menjalankan semua fungsi-fungsi ini, Perusahaan Efek diwakili oleh perorangan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh BapepamLK dan Bursa Efek. Fungsi perantara dan pedagang efek dijalankan oleh Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Untuk dapat melakukan kegiatan sebagai WPEE harus mendapatkan izin tertulis dari BapepamLK, yang biasa disebut izin perorangan. Persyaratan utama untuk mengurus izin perorangan, orang perorangan tersebut harus memiliki sertifikat profesi pasar modal melalui ujian yang diselenggarakan oleh Panitia Ujian Profesi Pasar Modal di Jakarta Surabaya, dan kota-kota besar lainnya. Ketentuan lain yang penting adalah:



  • Orang perorangan yang sudah memiliki izin untuk bertindak sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dapat bertindak sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek.
  • Orang-perorangan dengan izin yang dimilikinya sebagai Wakil Pedagang-Perantara efek tidak diperbolehkan melakukan kegiatan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dan/atau Wakil Manajer Investasi.
  • Orang perorangan yang sudah memiliki izin untuk bertindak sebagai WPPE dilarang bekerja pada lebih dari satu Perusahaan Efek.

Wakil Perantara-Pedagang Efek adalah orang-perorangan yang bertugas sebagai:

  1. Sales yang bertugas sebagai penjual efek.
  2. Dealer yang bertugas mencatat order dari nasabah untuk menjual atau membeli efek, kemudian meneruskannya kepada floor trader.
  3. Floor broker/trader yang bertugas untuk memasukkan order yang diterima dari dealer ke dalam sistem komputer JATS (Jakarta Automated Trading System) untuk dieksekusi. Khusus untuk bidang pekerjaan floor broker/trader, selain izin sebagai wakil perantara-pedagang efek juga diberlakukan persyaratan tambahan, yakni sertifikat JATS sebagai bukti kelulusan mereka setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan sistem komputer JATS yang diselenggarakan oleh Bursa Efek. Hanya JATS trader yang berhak mengoperasikan komputer perdagangan.
  4. Firm Manager yang bertugas sebagai koordinator para floor broker/floor trader dari suatu Anggota Bursa. Apabila suatu Anggota Bursa memiliki banyak floor broker/floor trader di lantai perdagangan, maka salah satu di antara mereka akan ditunjuk sebagai firm manager dan yang memiliki anggota Bursa ketika berurusan dengan Bursa Efek.

Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Sebagai Perantara-Pedagang Efek (Peraturan Bapepam No. V.E.1)

  1. Perusahaan Efek wajib mendahulukan kepentingan nasabahnya sebelum melakukan transaksi untuk kepentingannya sendiri.
  2. Perusahaan Efek dalam hal memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk membeli atau menjual Efek wajib memperhatikan keadaan keuangan dan maksud serta tujuan investasi dari nasabah.
  3. Dalam hal Perusahaan Efek mempunyai kepentingan dalam Efek yang direkomendasikan kepada nasabahnya, Perusahaan Efek wajib memberitahukan adanya hal dimaksud kepada nasabahnya sebelum nasabah tersebut membeli atau menjual Efek yang direkomendasikan.
  4. Perusahaan Efek wajib terlebih dahulu memberitahukan kepada nasabahnya bahwa transaksi dengan nasabah tersebut dilakukan untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan Pihak terafiliasinya.
  5. Perusahaan Efek dilarang menggunakan Efek dan atau uang yang diterima dari nasabah sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman untuk kepentingan Perusahaan Efek tersebut tanpa persetujuan tertulis dari nasabah yang bersangkutan.
  6. Wakil Perantara Pedagang Efek dilarang melakukan :
    a. transaksi untuk kepentingan Perusahaan Efek dimana ia bekerja yang tidak tercatatat
    dalam pembukuan Perusahaan Efek tersebut; dan
    b. transaksi atas nama nasabah tanpa atau tidak sesuai dengan perintah nasabahnya.
  7. Wakil Perantara Pedagang Efek wajib memberikan keterangan mengenai Efek yang diketahuinya kepada nasabah apabila diminta oleh nasabah yang bersangkutan.
  8. Perusahaan Efek dilarang memberikan:
    a. rekomendasi kepada nasabah untuk membeli, menjual atau mempertukarkan Efek tanpa memperhatikan tujuan investasi, keadaan keuangan nasabah; dan
    b. jaminan atas kerugian yang diderita nasabah dalam suatu transaksi Efek.
  9. Wakil Perusahaan Efek dilarang, baik secara langsung maupun tidak langsung, menerima bagian laba dari nasabah atas suatu transaksi Efek.
  10. Perusahaan Efek wajib membubuhi jam, hari, dan tanggal atas semua pesanan nasabah pada formulir pemesanan.
  11. Perusahaan Efek wajib memberikan konfirmasi kepada nasabah sebelum berakhirnya hari bursa setelah dilakukan transaksi.
  12. Perusahaan Efek wajib menerbitkan tanda terima setelah menerima Efek atau uang dari nasabah.